JOGO TONGGO

JOGO TONGGO

JOGO TONGGO

Sehubungan dengan meningkatna penyebaran kasus COVID-19 dan penularannya di Jawa Tengah yang dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan kepada siapa saja, maka penanganan Covid-19 harus dilawan secara bersama-sama melalui gerakan gotong royong. Sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan penularan Covid-19, maka masyarakat sebagai garda terdepan perlu diberdayakan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 secara sistematis, terstruktur dan menyeluruh. Melalui Instruksi Gubernur Jawa tengah No. 1 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat RW melalui pembentukan “Satgas Jogo Tonggo“.

satgas Kesehatan Jogo Tonggo adalah satuan tugas yang bertugas untuk mendorong, memastikan dan memantau terselenggaranya protokol kesehatan melawan covid-19 dengan benar dan efektif di wilayah RW. Satgas berasal dari warga RW :

  1. kader kesehatan, kader PKK, dasa wisma, karang taruna, relawan, tenaga kesehatan, mahasiswa
  2. Puskesmas/ Puskesmas Pembantu/ PKD sebagai pembina wilayah.
  3. ketua RW sebagai Ketua Satuan Tugas Jogo Tonggo.
  4. Ketua RW menunjuk koordinator dan anggota satgas kesehatan.
  5. ketua RW membagi tugas kepada koordinator dan anggota sesuai uraian tugas Satuan Tugas Kesehatan.

Apa yang harus dilakukan Ketua RW

  1. menunjuk/meminta kesukarelaan warga untuk menjadi penanggung jawab bidang tertentu dalam Satgas Jogo Tonggo.
  2. membentuk satgas dan penanggung jawab per bidang.
  3. satgas yang diperlukan : kesehatan, sosial, keamanan dan hiburan.
  4. mengeluarkan peraturan untuk keselamatan warga.
  5. memastikan komunikasi dilakukan kepada seluruh warga (whatsapp,Sms, aplikasi lainnya).
  6. mencegah timbulnya stigma, warga status ODP dan PDP tidak menjadi malu.
  7. memastikan tersedianya data seluruh warga RW, termasuk warga kelompok rentan : lansia, ibu hamil, anak-anak dan difabel.

Peraturan yang harus dibuat oleh Ketua RT/RW

  1. wajib lapor RT/RW bila ada pendatang yang masuk wilayah RW, warga akan pergi keluar RW, warga yang menjadi ODP atau PDP.
  2. kewajiban memakai masker bagi semua warga
  3. kewajiban menyediakan tempat cuci tangan di fasilitas umum dan rumah warga.

Tokoh agama / tokoh masyarakat

  1. menyampaikan informasi pencegahan Covid-19 kepada semua warga melalui pendekatan budaya / agama.
  2. tokoh agama memasukan materi covid-19 dalam ceramah/ tausiah yang diberikan.
  3. mengajak warga berpartisipasi dalam upaya pencegahan covid-19.
  4. membantu ketua RT/RW/kepala dusun dalam mengedukasi warga.
  5. agar tidak memberi stigma buruk kepada ODP, PDP atau positif covid-19.
  6. bahwa jenaszah warga positif Covid-19 yang pulang dari RS sudah sesuai dengan SOP dan masyarakat tidak perlu khawatir.

yang perlu dilakukan warga masyarakat adalah :

  1. menjaga jarak fisik antar orang minimal 2 meter.
  2. hindari berkumpul massal/ berkerumun.
  3. menerapkan etika batuk.
  4. membiasakan CTPS (cuci tangan pakai sabun)
  5. menggunakan masker jika sakit/ saat keluar rumah.
  6. membantu aparat RT/RW/Desa dalam melakukan upaya pencegahan covid-19.
  7. jaga kebersihan dan keamanan lingkungan.
  8. membantu pemenuhan logistik bagi warga yang menjalani isolasi mandiri dirumah/lansia yang tidak memiliki keluarga.
  9. jika merasa sakit, melapor ketua RT/RW dan petugas Puskesmas untuk mendapat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.

Leave a Reply