
Sehubungan dengan meningkatna penyebaran kasus COVID-19 dan penularannya di Jawa Tengah yang dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan kepada siapa saja, maka penanganan Covid-19 harus dilawan secara bersama-sama melalui gerakan gotong royong. Sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan penularan Covid-19, maka masyarakat sebagai garda terdepan perlu diberdayakan dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 secara sistematis, terstruktur dan menyeluruh. Melalui Instruksi Gubernur Jawa tengah No. 1 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat RW melalui pembentukan “Satgas Jogo Tonggo“.
satgas Kesehatan Jogo Tonggo adalah satuan tugas yang bertugas untuk mendorong, memastikan dan memantau terselenggaranya protokol kesehatan melawan covid-19 dengan benar dan efektif di wilayah RW. Satgas berasal dari warga RW :
- kader kesehatan, kader PKK, dasa wisma, karang taruna, relawan, tenaga kesehatan, mahasiswa
- Puskesmas/ Puskesmas Pembantu/ PKD sebagai pembina wilayah.
- ketua RW sebagai Ketua Satuan Tugas Jogo Tonggo.
- Ketua RW menunjuk koordinator dan anggota satgas kesehatan.
- ketua RW membagi tugas kepada koordinator dan anggota sesuai uraian tugas Satuan Tugas Kesehatan.
Apa yang harus dilakukan Ketua RW
- menunjuk/meminta kesukarelaan warga untuk menjadi penanggung jawab bidang tertentu dalam Satgas Jogo Tonggo.
- membentuk satgas dan penanggung jawab per bidang.
- satgas yang diperlukan : kesehatan, sosial, keamanan dan hiburan.
- mengeluarkan peraturan untuk keselamatan warga.
- memastikan komunikasi dilakukan kepada seluruh warga (whatsapp,Sms, aplikasi lainnya).
- mencegah timbulnya stigma, warga status ODP dan PDP tidak menjadi malu.
- memastikan tersedianya data seluruh warga RW, termasuk warga kelompok rentan : lansia, ibu hamil, anak-anak dan difabel.
Peraturan yang harus dibuat oleh Ketua RT/RW
- wajib lapor RT/RW bila ada pendatang yang masuk wilayah RW, warga akan pergi keluar RW, warga yang menjadi ODP atau PDP.
- kewajiban memakai masker bagi semua warga
- kewajiban menyediakan tempat cuci tangan di fasilitas umum dan rumah warga.
Tokoh agama / tokoh masyarakat
- menyampaikan informasi pencegahan Covid-19 kepada semua warga melalui pendekatan budaya / agama.
- tokoh agama memasukan materi covid-19 dalam ceramah/ tausiah yang diberikan.
- mengajak warga berpartisipasi dalam upaya pencegahan covid-19.
- membantu ketua RT/RW/kepala dusun dalam mengedukasi warga.
- agar tidak memberi stigma buruk kepada ODP, PDP atau positif covid-19.
- bahwa jenaszah warga positif Covid-19 yang pulang dari RS sudah sesuai dengan SOP dan masyarakat tidak perlu khawatir.
yang perlu dilakukan warga masyarakat adalah :
- menjaga jarak fisik antar orang minimal 2 meter.
- hindari berkumpul massal/ berkerumun.
- menerapkan etika batuk.
- membiasakan CTPS (cuci tangan pakai sabun)
- menggunakan masker jika sakit/ saat keluar rumah.
- membantu aparat RT/RW/Desa dalam melakukan upaya pencegahan covid-19.
- jaga kebersihan dan keamanan lingkungan.
- membantu pemenuhan logistik bagi warga yang menjalani isolasi mandiri dirumah/lansia yang tidak memiliki keluarga.
- jika merasa sakit, melapor ketua RT/RW dan petugas Puskesmas untuk mendapat pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.
Leave a Reply